POJOKSATU.id — Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ternyata memang menerima gaji resmi yang bersumber dari negara.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta aturan turunannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Presiden memperoleh gaji pokok sebesar Rp30.240.000 ditambah tunjangan jabatan Rp32.500.000 sehingga total mencapai Rp62.740.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Presiden mendapatkan gaji pokok Rp20.160.000 ditambah tunjangan Rp22.000.000 sehingga totalnya sekitar Rp42.160.000 per bulan.

Baca Juga: Fakta Baru, Beredar Surat Perjanjian Tak Sebarkan Kasus Keracunan MBG Diduga Dibuat SPPG dan Kepsek SDN Pasanggar 1 Pegantenan Pamekasan

Menariknya, gaji dan tunjangan ini tidak dibayar oleh pihak swasta maupun lembaga tertentu, tetapi sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN disusun oleh pemerintah bersama DPR, lalu dijalankan untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk belanja pegawai, pembangunan, hingga pembayaran gaji pejabat negara.

Sumber dana APBN diperoleh dari penerimaan negara, seperti pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Dari pos besar inilah negara kemudian mengalokasikan anggaran untuk menggaji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Diam Emas

Dengan kata lain, gaji kepala negara dan wakilnya adalah bagian dari keuangan negara yang bersumber langsung dari masyarakat melalui pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Skema ini sekaligus menegaskan bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden adalah pejabat negara yang mendapat hak keuangan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212