POJOKSATU.id — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo.

Sugiri Sancoko, membuka tabir baru soal potensi konflik kepentingan di balik kekuasaan daerah.

Tak hanya soal dugaan jual beli jabatan, tetapi juga bagaimana kekayaan dan jabatan pejabat publik bisa menjadi medan rawan penyalahgunaan wewenang.

 

 Jejak Kekayaan Bupati Sebelum OTT

Baca Juga: Driver Resah, Merger Grab-GoTo Diduga Bisa Pangkas Insentif dan Ubah Peta Persaingan Digital

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiri Sancoko memiliki total kekayaan sekitar Rp 6,35 miliar.

Harta itu terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.

Baca Juga: Ratusan PNS dan PPPK Dididik, Untuk Latihan di Pusat Tempur Amborawang 

Nilai kekayaan tersebut tidak menyalahi aturan, tetapi menjadi relevan setelah ia ditangkap KPK pada Jumat malam, 7 November 2025.

Dalam OTT di Ponorogo yang diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi itu.

Baca Juga: Polisi dan Densus 88 Pastikan Senjata yang Ditemukan Hanya Mainan pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta

“Benar (ada OTT di Ponorogo). Dugaan perkara berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di pemerintahan daerah.”

Pernyataan itu menjadi konfirmasi resmi bahwa KPK tengah menyelidiki kemungkinan jual beli posisi di tubuh Pemkab Ponorogo.

 

Transaksi Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan

Praktik jual beli jabatan bukan isu baru. Namun, kasus ini menyoroti dimensi berbeda.

Baca Juga: Biaya Kuliah Farmasi di PTN, Pilihan Populer Buat yang Mau Kerja di Dunia Kesehatan, Begini Cara Atur Biayanya

Bagaimana pejabat yang memiliki kekuasaan dalam menentukan mutasi dan promosi bisa memanfaatkan posisi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks Ponorogo, OTT ini terjadi tidak lama setelah Pemkab melaksanakan pelantikan 138 pejabat baru pada akhir Oktober 2025.

Beberapa sumber lokal menyebut proses mutasi itu berlangsung cepat, sementara sejumlah nama yang dilantik disebut “tak terduga.”

Baca Juga: Tak Hanya Ekspor Mentah, Indonesia Siapkan 100 Pabrik Olahan Pertanian Baru

Pengamat tata kelola pemerintahan, Aditya Perdana dari UI, menyebut praktik ini sebagai “penyakit klasik” dalam birokrasi daerah.

“Selama posisi pejabat bisa ditentukan tanpa mekanisme transparan, potensi korupsi jabatan akan selalu terbuka,” ujarnya dari Kutipan dari Kompas.com

Baca Juga: Polisi dan Densus 88 Pastikan Senjata yang Ditemukan Hanya Mainan pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta

 

OTT Bukan Sekadar Penindakan

KPK menegaskan operasi di Ponorogo merupakan bagian dari pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di daerah.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut telah mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut  termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD,Kabid Mutasi, dan pihak swasta yang diduga terlibat.

Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Semua Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemprov DKI pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta

“Fokus kami bukan hanya menangkap, tapi memperbaiki sistem agar praktik seperti ini tidak berulang,” ujar salah satu pejabat KPK yang enggan disebut namanya kepada media.

Artinya, OTT ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola mutasi dan promosi jabatan, bukan hanya di Ponorogo, tapi di seluruh daerah Indonesia.***