POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang berada di dalam Barakuda pelindas ojol Affan Kurniawan, dipecat dari Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas K Gae, sudah selesai dilakukan, Rabu malam (3/9). Sidang pemecatan Kompol Kosmas berlangsung lebih 11 jam.

Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimo, Kamis malam (28/8).⁣

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).⁣

Baca Juga: Status Nonaktif, Nasdem Minta DPR Hentikan Sementara Gaji dan Fasilitas Negara Bagi Ahmad Sahroni

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya lagi.⁣

Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB, Rabu. Dan sidang tertutup ini berlangsung selama 11 jam atau hingga 20.30 WIB.

Ada dua kategori dalam sidang etik ini yaitu kategori berat dan kategori sedang.⁣

Baca Juga: Presiden Prabowo Pulang ke Jakarta Malam Ini dari Beijing, Kurang dari 8 Jam Berada di China

Kategori berat

1. Bripka Rohmat (sopir Barakuda)

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi Barakuda)

Pelanggaran etik sedang, duduk di kursi penumpang belakang Barakuda.

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David.


Diketahui, tewasnya ojol Affan Kurniawan (21) pada Kamis malam (28/8) yang terekam dalam video warga telah memicu gelombang protes dan memicu kerusuhan di berbagai daerah di Indonesia.***