POJOKSATU.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dalih hubungan suka sama suka, pacaran, maupun bucin tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus child grooming.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ratna menekankan bahwa anak secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan atau consent dalam relasi yang mengandung unsur eksploitasi, manipulasi, atau pelanggaran hukum.

Baca Juga: Viral! Kasus Penipuan PPPK Terbongkar, IRT di Cirebon Ditipu Oknum PNS Rp40 Juta

Oleh karena itu, klaim hubungan pacaran atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan dalam relasi yang melibatkan eksploitasi atau tindakan melanggar hukum,” ujar Ratna, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan perlakuan yang menempatkan mereka dalam situasi rentan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan 2026

Dalam konteks ini, child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis relasi kuasa yang sering kali tidak disadari oleh korban.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, banyak kasus kekerasan yang berawal dari relasi pacaran anak dan remaja.

Dampaknya tidak berhenti pada masa hubungan berlangsung, tetapi berlanjut hingga korban memasuki usia dewasa muda.

Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Dosen Muda Terlibat Riset Kelas Dunia agar Kampus Indonesia Lebih Kompetitif Global

Ratna mengungkapkan, kasus-kasus tersebut umumnya mulai muncul pada rentang usia 14 hingga 17 tahun dan menunjukkan peningkatan signifikan pada kelompok usia 18 hingga 24 tahun.

Hal ini menandakan adanya dampak jangka panjang dari relasi yang tidak sehat sejak usia anak.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus perlakuan menyimpang yang dilakukan oleh mantan pacar.

Pola kekerasan ini terjadi di berbagai kelompok usia dan menunjukkan bahwa kontrol serta manipulasi sering kali tidak berhenti meski hubungan telah berakhir.

“Ini menunjukkan adanya pola kontrol yang berlanjut, bahkan setelah relasi putus,” jelas Ratna.

Baca Juga: Pergantian Pimpinan OJK Masih Kewenangan Presiden, Mensesneg Ungkap Belum Perlu Timsel

Ia menambahkan, Komnas Perempuan telah memetakan sejumlah pola pendekatan yang kerap digunakan pelaku child grooming.

Pola tersebut antara lain berpura-pura menjadi teman dekat, memberikan perhatian atau hadiah berlebihan, hingga upaya mengisolasi korban dari keluarga dan lingkungan sosialnya.

Menurut Ratna, praktik-praktik tersebut banyak menyasar anak, terutama anak perempuan, dalam situasi ketimpangan usia dan relasi kuasa.

Baca Juga: Belum Masuk Rekening, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenga Pendidikan Belum Cair

Kondisi ini membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Ratna menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur secara jelas dalam hukum nasional.

Setiap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut dapat diproses secara pidana tanpa melihat adanya klaim suka sama suka.

Baca Juga: Gaji Dinilai Belum Layak, Disdik Sumedang Terus Perjuangkan Tambahan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu

Ia pun mendorong semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan negara, untuk lebih waspada serta aktif dalam mencegah dan menangani praktik child grooming.***