POJOKSATU.id, JAKARTA -- Dua belas pucuk senpi yang ditemukan KPK usai menggeledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo telah dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Seluruh senpi itu dititip untuk didalami apakah kepemilikannya legal atau ilegal. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Baintelkam Polri terkait ini.
Diketahui pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) KPK menggeledah rumah dinas Mentan di Widya Chandra Jaksel dan menemukan 12 pucuk senpi.
"Sejauh ini masih didalami melalui Ditektorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga: Ternyata Benar, Prabowo Incar Gibran Jadi Cawapres, Tinggal Tunggu Restu Megawati
Trunoyudo menyebut sesuai arahan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, senpi-senpi itu diterima sebagai titipan.
Nantinya, dari Dit Intelkam PMJ dan Baintelkam Mabes Polri akan berkoordinasi untuk melakukan pendalaman.
"Dari Dirintel bilang seperti itu bahwa benar sudah diterima itu namanya sifatnya adalah titipan. Kemudian untuk hal itu kita perlu pendalaman dan PMJ Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri, Mabes," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain menemukan sejumlah uang, KPK menemukan senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas Syahrul Limpo. Asal-usul kepemilikan senpi tersebut akan didalami.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9).***



