POJOKSATU.id, SUMUT - Kantor PT. Almira (ANR) yang berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, digeledah Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, terkait pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
BACA JUGA: Polda Sumut Layangkan Surat ke PPATK Terkait Penyelidikan Gratifikasi yang Diterima AKBP Achiruddin
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.
BACA JUGA: Sikap Kapolda Sumut Tangani Kasus Anak Achiruddin, Mahfud Beri Apresiasi Anggota DPR Minta Evaluasi
Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. Untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa Polda Sumut, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan, mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
"AKBP Achiruddin Hasibuan, bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.
(*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Terungkap Borok AKBP Achiruddin Hasibuan jadi Backing dan Terima Duit Solar Ilegal sejak 2018




