POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyelenggarakan seminar online Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik”, Senin (6/2/2023).

Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya yaitu Krisantus Kurniawan sebagai Anggota Komisi I DPR RI, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI serta mengundang Afdhal Mahatta, Dosen Universitas Agung Podomoro dan yang terakhir Joddy Caprinata, selaku Founder dan COO dari Bicara Project.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan.

BACA JUGA : Menuju 1.000 Titik Wifi di Kota Bekasi, Diskominfostandi Persiapkan Sarana

Ada pun tujuan yang disasar diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK, yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," urai Krisantus Kurniawan dalam seminar yang dilakukan secara virtual itu.

Krisantus memaparkan, alasan untuk menjaga privasi dan data diri pribadi, antara lain guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, menghindari ancaman di dunia maya, mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender (KBGO) dan menghindari potensi penyalahgunaan nama baik.

BACA JUGA : DPR dan Kominfo Sepakat untuk Percepat Pendistribusian STB dari Swasta

Krisantus berpesan, agar peserta agar hati-hati dalam media sosial dewasa ini, semisal hati-hati dalam mengeklik link yang tersebar di media sosial, tidak sembarangan menyebar data diri di media sosial, jangan sembarangan untuk connect wifi di sembarang tempat, tidak menggunakan software yang bajakan, dan lain-lain.

Sementara, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja.

Kehadiran teknologi, menurutnya, sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan menghadapi era disubsi teknologi.

BACA JUGA : Kominfo Parepare Diganjar Penghargaan KPID Award 2022

"Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia," tutur dia.

Menanggapi fenomena tersebut, Afdhal Mahattayang merupakan Dosen Universitas Agung Podomoro mengaku, pembentuk undang-undang harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator itu, Afdhal Mahatta mengungkap, sebuah data yang mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta penduduk, atau 73,7 persen dari populasi penduduk Indonesia.

Artinya adalah internet sudah menjadi hal yang sangat familier dewasa ini.

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, hal ini dikarenakan selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, apabila tidak digunakan dengan baik, dunia digital ini juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.

Oleh karena itu, Afdhal Mahatta mengajak para peserta untuk selalu cerdas dalam bermedia sosial, salah satu caranya adalah dengan bijak dalam menjaga data diri, dan privasi.

Disisi lain, terkait dengan perlindungan data diri, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi negara agar senantiasa menjaga data diri masyarakatnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Afdhal Mahatta, ada 4 aspek yang harus dipenuhi guna memastikan perlindungan data diri pribadi, antara lain; membangun hukum yang baik, desain teknologi yang ramah privasi, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi, mendorong kepatuhan industri.

Sementara itu, Joddy Caprinata menjelaskan, bahwa keamanan digital harus disadari, antara lain karena saat ini teknologi semakin canggih, teknologi saat ini semakin canggih dan praktis, dan ada potensi buruk dari teknologi.

Oleh karena itu, menurutnya dibutuhkan keamanan digital.

Joddy menambahkan, keamanan digital merupakan sebuah proses memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring agar dapat dilaksanakan secara aman.

Selain pemerintah, Joddy mengatakan bahwa semua elemen berkewajiban untuk berkompeten dalam melakukan keamanan digital.

"Bukti kongkret mengamankan perangkat digital sendiri, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan yang terakhir adalah memahami keamanan digital bagi anak-anak," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Joddy membagikan tips bijak bertransaksi secara digital dengan formula 4T.

Diantaranya, tentukan tujuan transaksi, tidak memalsukan data pribadi, teliti dan cermat, transaksi yang dijamin oleh negara/platform resmi OJK.

"lindungi diri dengan memulainya dari hal yang kecil, dari diri sendiri, dan dari sekarang," tutup dia dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator itu.