POJOKSATU.id — Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif untuk sejumlah layanan di bidang kewarganegaraan yang mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Perubahan ini mencakup biaya pengajuan pewarganegaraan atau naturalisasi, permohonan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, serta berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda? Ini Penjelasannya

Aturan baru ini menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dengan menetapkan tarif yang lebih tinggi untuk beberapa jenis layanan.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah memperbarui besaran biaya untuk sejumlah layanan pewarganegaraan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Pengajuan pewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran atau anak yang belum menetapkan pilihan kewarganegaraannya dikenakan tarif Rp5 juta.

- Pengajuan pewarganegaraan untuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyampaikan pilihan kewarganegaraannya juga dipatok Rp5 juta.

Baca Juga: Miris! Siswa SDN Kalibuaya 1 Karawang Belajar di Atas Matras, Ruang Kelas Rusak Berat

- Permohonan naturalisasi yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) kini dikenakan biaya Rp75 juta.

- Sementara itu, permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan dikenai tarif Rp25 juta.

Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya naturalisasi melalui permohonan WNA sebelumnya sebesar Rp50 juta, sedangkan naturalisasi melalui perkawinan dipungut Rp15 juta.

Selain biaya naturalisasi, pemerintah turut menyesuaikan tarif layanan yang berkaitan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: SID Siapkan Konser Dewa 19 di Cirebon, Sekaligus Luncurkan Platform Digital Afiliator Link

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif yang berlaku meliputi:
- Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5 juta.

Besaran tersebut mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya.

Dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan hanya dikenai biaya Rp500 ribu, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dipatok Rp1 juta.

Baca Juga: Jember Jadi Tuan Rumah Festival UMKM, Gus Fawait: Kehormatan dan Bukti Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Selain layanan naturalisasi dan pelepasan status WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya, yaitu:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta

- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta

- Salinan keputusan pewarganegaraan melalui perkawinan: Rp1 juta

- Salinan keputusan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp2 juta

Baca Juga: Bukan Sekadar Kilang, Begini Cara Pertamina Ubah Balongan Jadi Desa Mandiri Energi dan Sehat

- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta

- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta

- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta

- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta

- Permohonan tetap menjadi Warga Negara Indonesia: Rp1 juta

- Salinan keputusan tetap menjadi Warga Negara Indonesia: Rp1 juta

- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu

Dengan mulai diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang hendak mengurus berbagai layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum perlu memperhatikan besaran tarif PNBP terbaru yang efektif diterapkan sejak Agustus 2026.***