POJOKSATU.id, MEDAN—Beberapa pejabat dan pegawai Pemkab Mandailing Natal (Madina) dan Pemprov Sumut diperiksa KPK dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2023-2024 dan 2025.

Pemeriksaan pejabat dan staf ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tahun 2023-2024 dan juga rencana pembangunan jalan di tahun 2025.

Pemeriksaan ini buntut OTT KPK yang dilaksanakan di Kota Panyabungan, Mandailing Natal, Kamis (26/6). Dalam hal ini KPK sudah menetapkan lima orang jadi tersangka, 3 pejabat Dinas PUPR Sumut dan 2 rekanan atau pihak swasta.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Dinas Pendidikan Madina Diperintahkan Bayar Rp1,6 M ke Lembaga Pelatihan Olimpiade

Pejabat Pemprov Sumut yang diperiksa KPK antara lain Kepala Kesbangpol Sumut yang juga mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, yang diperiksa penyidik KPK di Medan pada Kamis (17/7).

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangun Pemprov Sumut yang juga mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan. Effendy diperiksa pada Selasa (22/7) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Selain pejabat Pemprov Sumut, KPK juga memeriksa pejabat di lingkup Pemkab Madina.

Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Rencana Pemeriksaan Kajari Madina M Iqbal Buntut OTT KPK di Sumut

Berikut daftar pejabat dan pegawai Pemkab Madina yang telah diperiksa KPK :

1. Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap

2. Pokja PUPR Madina Natalina

3. Staf Dinas PUPR Madina Winda

4. Staf Honorer Dinas PUPR Madina Mardiah

Selain pejabat Pemkab Madina, KPK juga memeriksa mantan Bupati Madina 2021-2025 Jafar Sukhairi Nasution serta Kepala Kejari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon.

Baca Juga: Kejagung Tak akan Lindungi Kajari Mandailing Natal, Kapuspenkum Cuma Tekankan Mekanisme Pemanggilan

Untuk Kajari Madina dan Kasi Datun Kejari Madina, batal diperiksa KPK pada Jumat (18/7/2025) dan belum diketahui kapan dilakukan pemeriksaan ulang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka, Sabtu (28/6) lalu yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Helliyanto dan Kepala UPTD PUPR Sumut di Gunungtua Kabupaten Paluta yaitu Rasuli Efendi Siregar.

Sementara dua rekanan atau pihak swasta yang menjadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Muhammad Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan yang juga anak Kirun.

Barang bukti kasus ini Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari uang Rp 2 miliar yang telah dibagi-bagikan Kirun kepada pejabat di Sumut sebagai uang muka atau fee untuk mendapatkan paket proyek.***