POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan lima dari enam tersangka sudah ditahan karena satu tersangka melarikan diri saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“KPK menetapkan enam orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti pidana korupsi,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor
Barang bukti yang diamankan bernilai Rp40,5 miliar dalam bentuk pecahan Rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika Serikat (AS) dan Yen Jepang, logam mulia berupa emas 5,3 Kg serta jam tangan mewah 1 unit.
Nama dan Jabatan Enam Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Barang Bukti Segede Gunung! KPK Menyita Barang Bukti dari Bea Cukai yang Mencapai Rp40,5 Miliar!
Berikut daftar nama dan jabatan enam tersangka:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
6. John Field, pemilik Blueray Cargo melarikan diri saat kena OTT.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Barang KW adalah istilah populer di Asia Tenggara untuk barang tiruan atau imitasi dari produk asli bermerek, yang seringkali dibuat tanpa izin, menggunakan bahan lebih murah, dan dijual dengan harga jauh lebih rendah daripada yang asli.***




