POJOKSATU.id - Pada Kamis, 23 November 2023, Bisnis.com melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 38 provinsi Indonesia.
Sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan UMP mereka, mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah No. 51/2023.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri
Kenaikan UMP 2024 berkisar antara Rp35.750 hingga Rp223.280
Dengan persentase terendah 1,2% dan tertinggi 7,5%.
Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
Data sementara dari Bisnis menunjukkan bahwa provinsi Maluku Utara memiliki kenaikan tertinggi sebesar 7,50%
diikuti oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.
Gorontalo mencatat kenaikan UMP terendah, hanya sebesar 1,19%
disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.
Pemerintah provinsi yang tidak mematuhi ketentuan penetapan UMP sesuai PP No.51/2023 akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi mencakup berbagai persentase dan nilai, dengan Maluku Utara menjadi yang tertinggi sebesar 7,50%.
Baca Juga: Buruh Minta Kenaikan UMK Surabaya Capai 15 Persen, Begini Kata Pengusaha!
Pada saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa Kalimantan Tengah dan Maluku masih menunggu putusan resmi terkait UMP 2024 mereka.
Provinsi baru di Papua, seperti Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk, sesuai PP No.51/2023.
DKI Jakarta memimpin dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.067.381
Sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.036.947.***



