POJOKSATU.id - Kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 kini sudah ditetapkan pemerintah. Total terdapat 17 hari libur nasional sepanjang 2027, termasuk 13 hari libur keagamaan.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Penetapan kalender ini menjadi acuan bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha dalam mempersiapkan kegiatan sepanjang 2027.
Baca Juga: Sourdough Discard Jangan Dibuang, Bisa Jadi Roti Kurma Kismis yang Legit
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berikut 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Baca Juga: BeZakat 2026 Diperpanjang hingga 21 September, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Unggulan 2026? Cek Jadwal Terbarunya
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Maret menjadi salah satu periode yang perlu diperhatikan karena terdapat rangkaian hari libur yang berdekatan, mulai dari Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, hingga Wafat Yesus Kristus dan Paskah.
Rangkaian tersebut juga beririsan dengan periode mudik Lebaran sehingga pemerintah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan enam tanggal sebagai cuti bersama 2027, yaitu:
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 12 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara hari libur nasional dan cuti bersama karena mekanisme pelaksanaannya tidak sepenuhnya sama bagi ASN dan pekerja swasta.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama 2027 akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tiga menteri dengan menyusun rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027.
Untuk PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Apabila karena jabatannya seorang PNS tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Penjualan Rumah Melambat, Properti1.com Hadirkan Listing Gratis
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta memiliki mekanisme berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif.
Pelaksanaannya mengikuti pengaturan pimpinan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Karena itu, karyawan swasta perlu memperhatikan kebijakan perusahaan masing-masing untuk mengetahui penerapan cuti bersama 2027.
Perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dapat mengatur penugasan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama agar layanan penting tetap berjalan.
Baca Juga: Sampah hingga Tambang Pasir Jadi Sorotan, DPRD Jabar Dalami Masalah Lingkungan di Sumedang
Maret 2027 Jadi Periode Padat Libur
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti Maret 2027 karena terdapat beberapa hari libur keagamaan yang berdekatan.
Selain menjadi periode dengan banyak tanggal libur, rangkaian tersebut bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri sehingga mobilitas masyarakat diperkirakan membutuhkan kesiapan layanan pemerintah.
Kemenag menyiapkan keterlibatan aparatur dalam posko mudik. Pemerintah juga mendorong optimalisasi masjid sebagai tempat persinggahan pemudik, terutama pada periode Ramadan dan Lebaran.
Masjid diharapkan dapat menyediakan fasilitas dasar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya memberikan ruang istirahat bagi pengemudi untuk membantu mengurangi risiko akibat kelelahan selama perjalanan.
Baca Juga: Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang Ditutup, Pemprov Jabar Soroti Ratusan Truk Berat
Jadwal Idul Fitri Masih Dapat Disesuaikan
Masyarakat juga perlu mencermati bahwa penetapan kalender 2027 tidak berarti seluruh tanggal hari raya Islam bersifat mutlak tanpa kemungkinan penyesuaian.
Penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri berkaitan dengan metode hisab dan rukyat serta keputusan melalui sidang isbat.
Karena itu, Menteri Agama mengingatkan bahwa terdapat kemungkinan pergeseran tanggal Idul Fitri dari kalender yang telah ditetapkan apabila hasil penetapan awal bulan Hijriah menunjukkan perbedaan.
Kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 pun bukan sekadar daftar tanggal merah.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyusun agenda kerja, sekolah, perjalanan, hingga rencana liburan sejak jauh-jauh hari.
Namun, untuk pelaksanaan teknis cuti bersama, khususnya bagi ASN dan pekerja swasta, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan lanjutan yang berlaku. ***




