POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK menetapkan tiga ASN Pemprov Sumut sebagai tersangka penerima suap dalam kasus OTT di Mandailing Natal (Madina).
Ketiganya yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto. Aliran uang ketiga pejabat ini berbeda mulai ratusan juta hingga miliaran.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua rekanan atau pihak swasta sebagai tersangka yaitu Direktur Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Ternyata Topan Ginting dan Gubernur Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu
Berikut daftar aliran uang dalam kasus OTT KPK di Madina yang digelar Kamis (26/6) lalu.
1. Kadis PUPR Terima Miliaran
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, akan menerima aliran uang sekitar Rp 8 miliaran. Sebagian sudah ada yang ditransfer, diberikan perantara atau orang lain, dan sebagian lagi belum diberikan oleh tersangka Kirun.
“Kepala dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” jelas Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6).
Sisa uang akan diberikan secara bertahap kepada Topan usai pelaksanaan proyek rampung tahun 2025 ini.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,” katanya lagi.
2. Kepala UPTD Terima Ratusan Juta
Sementara Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Rasuli Efendi Siregar, telah menerima uang Rp 120 juta dari tersangka Kirun.
Disebutkan Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur, Rasuli sudah menerima uang Rp 120 juta dari Kirun pada kurun waktu 2024 hingga 2025 karena sudah melakukan pengaturan dalam E-Katalog untuk memenangkan Kirun.
3. PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, telah menerima uang Rp 120 juta dari tersangka Kirun atas perannya melakukan pengaturan dalam E Katalog untuk memenangkan tersangka Kirun alias M Akhirun Efendi.***




