POJOKSATU.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Setelah Diganti dari BGN, Berikut Sejumlah Kontroversi yang Pernah Mengiringi Dadan Hindayana
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: SPMB Jabar 2026 Jalur Domisili Dibuka Juni, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," kata Syarief.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," lanjutnya.
Digiring dengan Rompi Tahanan
Pantauan di lobi Kejaksaan Agung pada Rabu sore menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Baca Juga: PNM Bersama Kompas Gramedia Salurkan 2.700 Buku untuk 27 Sekolah di Pedalaman
Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau untuk menjalani masa penahanan.
Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga terlihat mengenakan rompi serupa. Ketiganya dibawa secara terpisah menuju rumah tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh tim Jampidsus.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Pengadaan SPPG
Kasus yang menjerat para mantan petinggi BGN ini disebut berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Tuntaskan Temuan BPK, Tindak Lanjut Baru Capai 69,81 Persen
Sumber internal Kejaksaan Agung menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
"Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)," ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Jaga Sungai Citarum, Satgas Sektor 10 dan DLH Karawang Sidak Dua Pabrik Besar di Klari
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah
Pengusutan kasus ini turut mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG yang terjadi di berbagai daerah.
Dugaan tersebut mencuat setelah banyak masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini sedikitnya 20 laporan telah diterima.
Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Sementara di Jawa Barat, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban mencapai 21 orang.
Baca Juga: KDS Kumpulkan Kepala Daerah se-Bandung Raya, Fokus Tangani Banjir dan Krisis Sampah
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, BGN sebelumnya menyimpulkan praktik jual beli titik SPPG dilakukan secara terorganisir.
Modus yang digunakan yakni mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN dan menunjukkan foto sebagai bukti relasi.
Baca Juga: Pentingnya Chest Protector untuk Perlindungan Tambahan Saat Berkendara Jarak Jauh
Sempat Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana lebih dulu dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN.
Tak hanya Dadan, dua wakil kepala BGN saat itu yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya juga diberhentikan dari jabatannya.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk menjadi Wakil Kepala BGN untuk menggantikan Lodewyk dan Sony.
Baca Juga: Pertamina Dorong Ekonomi Kreatif Kampung Sirih Lewat Pelatihan Ecoprint
Rumah Dadan Hindayana Sepi
Di tengah penetapan tersangka tersebut, kondisi rumah Dadan Hindayana di Perumahan Taman Cimanggu, Kota Bogor, terlihat sepi dan tertutup rapat.
Berdasarkan pantauan pada Rabu sore sekitar pukul 17.41 WIB, tidak terlihat aktivitas di rumah dua lantai bernomor W1/14 tersebut. Tidak ada kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
Lampu teras bagian depan dan samping rumah tampak menyala, sementara pagar rumah masih dalam kondisi tergembok.
Seorang petugas keamanan perumahan bernama Hamzah mengatakan rumah tersebut telah lama ditempati Dadan dan keluarganya.
Baca Juga: Status Darurat Sampah Ditolak, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Alternatif
"Baik (orangnya), cuma jarang sosialisasi dengan kita," kata Hamzah.
Menurutnya, rumah tersebut sudah tidak terlihat berpenghuni sejak Dadan berangkat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu.
"Katanya kemarin sih berangkat ke haji. Belum kelihatan sampai sekarang. Dia berangkatnya dari sini," ujarnya.
Kasus yang kini menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional itu menjadi sorotan luas karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kepercayaan publik terhadap program pelayanan gizi tetap terjaga.***




