POJOKSATU.id, KARAWANG - NH seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SD di Kabupaten Karawang hanya menerima gaji sebesar Rp100ribu per bulan selama cuti melahirkan.

Dalam hal itu, IK sebagai suami dari NH guru honorer tersebut mengaku merasa heran dan aneh selama istrinya cuti melahirkan hanya menerima honor 100ribu per bulan.

"Jadi begini ceritanya, istri saya kan ngambil cuti selama 3 bulan dan ada surat permohonan dari bidannya. Selama 3 bulan itu baru menjalankan 2 bulan tapi selama 2 bulan itu istri saya hanya menerima gaji 100ribu per bulan, dan yang saya tahu honor itu kisaran 600 - 700 per bulan tapi kenapa istri saya hanya menerima 100ribu saja," kata dia, Selasa, (04/04/2023).

Kemudian, Ia juga mengungkapkan bahwa uang gaji yang diterima istrinya itu diambil oleh seorang guru honorer yang menggantikan istrinya selama cuti melahirkan.

"Itu uangnya diambil sama guru pengganti atau yang nyerep, kemarin juga guru penggantinya itu mau dikasih 400 tapi keukeuh pengen 500 aja. Otomatis begini apakah aturannya memang ada seperti itu apa bagaimana, ketika istri saya cuti uang honornya diambil sama penggantinya" tanya dia.

Selain itu, Ia juga mengatakan, menurutnya, yang jadi permasalahannya saat ini yang menggantikannya sama sekali tidak memberikan toleransi tetap ingin menerima gaji sebesar 500ribu.

"Padahal kalau saya gak apa-apa misalkan gaji yang 700ribu itu di bagi dua masing-masing 350ribu. Istri saya juga kan cuti karena bukan apa-apa tapi cuti habis melahirkan. Saya sebagai suami juga berpikir kalau seperti ini ada kejanggalan," ujarnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)