POJOKSATU.ID, MARDINDING - Polsek Mardinding menangkap seorang pria berinisial ESG alias Kacol (25), pelaku ditangkap karena mencuri uang tetangganya sebesar Rp 50 juta, di Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolsek Mardinding, Iptu Donal Tambunan menyebut pelaku diamankan pada Senin, 3 April 2023, sebelum diamankan, pelaku sudah sempat melarikan diri usai mencuri uang.
"Setelah mencuri uang korban pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan pada Senin, (3/4/2023)," ujar Kapolsek Mardinding, Iptu Donal Tambunan, dalam keterangannya Sabtu (8/4/2023).
Donal mengatakan, kronologi pencurian itu bermula saat pelaku pada Senin, 27 Maret 2023 siang menyelinap masuk ke rumah korban, Beras Malem Sembiring (57).
Saat kejadian, korban diketahui tengah pergi menjemur padi miliknya dan rumahnya dalam kondisi kosong.
Korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah. Korban meninggalkan sebuah tas berisi uang tunai sebanyak Rp 50 juta.
Usai menjemur padi, korban pulang ke rumah dan melihat tas berisi uang Rp 50 juta itu sudah dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, korban melihat papan dinding rumahnya telah dirusak oleh pelaku. Padahal saat meninggalkan rumah, korban sudah mengunci pintu dan jendela.
Merasa rumahnya telah dibobol pencuri, korban membuat laporan resmi ke Polsek Mardinding. Usai menerima laporan, polisi melalukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku yang ternyata tetangga korban berinisial ESG.
"Pelaku kini dikenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana." tutupnya (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Curi HP di Laundry, DF Diamankan Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu




