POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan senilai Rp 2.370.000, pada Minggu (7/5/2023) malam.

Pelaku berinisial H (34) laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswata, warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pelaku dilaporkan korban Surya Utama, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada Minggu (7/5/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

"Telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp 2.370.000, yang diambil pelakudari dalam lemari kamar rumah korban. Saat korban pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar, ternyata kamar tersebut sudah berantakan dan uang tunai yang disimpan dalam lemari telah hilang," ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan cek tkp dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Hasil penyelidikan didapat pelaku adalah H. Pada hari Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB peaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sirantau.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, melakukan interogasi kepada Pelaku," katanya.

BACA JUGA: Belum 12 Jam, Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Klinik Berastagi

Hasil introgasi tersebut didapat bahwa H mengakui perbuatannya itu. Pelaku juga menerangkan cara memasuki rumah korban dengan menggunakan 1 buah obeng.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 buah jerjak jendela diamankan dari Tkp, 1 buah obeng dan 1 buah baju warna biru." tutup Kapolsek. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Polda Sumut Limpahkan Berkas Anggota DPRD Tanjung Balai Tersangka Kasus Narkoba Kepada Kejari