POJOKSATU.id, SUMUT - Sebanyak 3 orang pemuda pelaku pencurian Sepeda Motor jenis Honda CBR ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada Rabu (13/5/2023 lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan kejadian tersebut berasal pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Korban berinisial R bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor sedang melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA: HUT ke-77, Bupati Ashari Tambunan: Bersama Jadikan Deli Serdang Maju dan Berkembang
Selanjutnya, dari belakang datang pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerempet korban sambil mengacungkan senjata tajam dengan maksud agar korban menghentikan laju kendaraannya.
Karena ketakutan, korban lalu menghentikan kendaraannya dan terjadi tarik menarik sepeda motor antar korban dan pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku membacok tangan dan punggung korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan dan punggung korban. Korban yang merasa kesakitan lalu melepas sepeda motor miliknya dan berhasil dibawa oleh para pelaku.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Personil Sat Reskrikm Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi adanya warga yang mengendarai kendaraan sesuai ciri-ciri kendaraan korban.
BACA JUGA: Momentum Hari Lansia, Pemkab Deli Serdang Canangkan Kampung Keluarga Berkualitas
Personil kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud dan benar adanya ditemukan barang bukti kendaraan korban dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai BPKB milik Korban.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dgn inisial RD (18), RF (24) dan LP (18) lalu diamankan ke Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang.
”Para pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam.pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: BNNP Apresiasi Pemprov Sumut Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba




