POJOKSATU.ID, LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap DF (25), pelaku pencurian satu unit handphone di Elvi Laundry, yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (7/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Resum Ipda Ilhamsyah membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu berawal dari laporan saksi korban Marlina yang bekerja di laundry tersebut.

BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Polmed

"Benar adanya, bahwa personel Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap DF (25), pelaku pencurian 1 unit HP di Laundry Elvi," ujar Ipda Ilhamsyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/4/2023).

Usai menerima laporan, Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mendapatkan hasil dalam kurun waktu tujuh jam. Pelaku DF mencuri sebuah Hp merk C11 dan uang kontan yang berada di dalam tas sebesar Rp 52.000.

"Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 7 jam, pelaku DF berhasil diamankan beserta barang bukti yaitu 1 unit HP merk C11, dan uang kontan sebanyak Rp 52.000," ujarnya

DF diamankan petugas di rumahnya Jalan Perumnas Padang Pasir. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya, saat ini pelaku masih kita amankan di polres labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*/TIK/pojoksatu).