POJOKSATU.ID, BINJAI - Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Iptu M.M. Ketaren bersama anggotanya mengamankan SAN alias SG (33) yang mencuri besi-besi di Sky Cross milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, kronologi penangkapan tersebut terjadi saat personil Polsek Binjai Kota mendapatkan laporan dari SP (40) PNS yang juga penjaga malam di sky cross tersebut.

BACA JUGA: Tim Jatanras Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pencurian Toko

Berdasarkan laporan SP, personil bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan di TKP. Diketahui bahwa gedung Sky Crooss merupakan aset Pemko Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Perdagangan, berada di Lantai II Jalan Jendral Sudriman- Jalan KH Wahid hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

"Setelah mendapatkan laporan dari SP yang merupakan PNS penjaga malam, petugas langsung bergerak mengintai pelaku," ujar Iptu Ketaren, pada keterangannya Senin (10/4/2023).

Saat mengamankan SAN alias SG, Personil Polsek Binjai Utara juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit batang besi baja leter U warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan panjang 350 cm, 2 batang besi baja leter L warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan Panjang 165 cm, 2 plat baja warna abu-abu lebar 20 cm dan panjang 95 cm, 14 buah skrup beserta baut berbahan besi, 2 buah batang besi bulat panjang 49 cm.

Terkait hal tersebut pelaku SAN alias SG, dikenakan pelanggaran Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 SUbs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*/TIK/pojoksatu).

BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Polsek Binjai Kota Berikan Bantuan Pada Keluarga Prasejahtera