POJOKSATU.ID - Polemik mengenai hak pensiun seumur hidup bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat.
Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap aturan yang selama ini menjadi dasar pemberian pensiun tersebut.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini
Selain itu, pemohon lainnya berasal dari kalangan profesional, yakni psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin.
"Pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR, termasuk ketentuan pensiun seumur hidup," tulis akun Instagram @btgfeed, Jumat 23 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Menurut mereka, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi keuangan negara dan rasa keadilan masyarakat saat ini.
Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Update Meski Dapodik Sinkron, Ini Alur Data yang Jarang Dipahami Guru
Dalam permohonannya, para pemohon menilai aturan itu membuka ruang ketimpangan.
Sebab, anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun seumur hidup, bahkan hak tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.
Padahal, dana pensiun tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut mereka, penggunaan anggaran negara untuk membayar pensiun seumur hidup mantan anggota DPR dinilai tidak proporsional.
Terlebih, di saat yang sama negara masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan fasilitas publik yang belum merata.
Para pemohon berpendapat, anggaran yang dialokasikan untuk pensiun tersebut seharusnya dapat diarahkan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang lebih luas manfaatnya.
Dalam sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi turut memberikan sejumlah catatan kritis.
Majelis hakim meminta pemohon untuk membandingkan sistem pensiun anggota parlemen di negara lain, guna melihat apakah Indonesia masih sejalan dengan praktik internasional.
Baca Juga: Terkuak! WNI Pulang dari Kamboja Ternyata Pelaku Scam, OJK: Jangan Disambut Layaknya Pahlawan
Selain itu, MK juga mempertanyakan relevansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dengan kondisi ketatanegaraan dan keuangan negara saat ini.
Hakim menilai, aturan yang dibuat lebih dari empat dekade lalu patut dikaji ulang seiring perubahan sistem demokrasi dan tuntutan transparansi publik.
Permohonan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait privilege pejabat negara.
Baca Juga: Di Panggung Dunia WEF Davos, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan keadilan sosial, hak pensiun seumur hidup bagi mantan wakil rakyat kerap dipertanyakan oleh masyarakat.
Ke depan, putusan MK atas uji materi ini dinilai akan berdampak besar terhadap tata kelola keuangan negara dan persepsi publik terhadap lembaga legislatif.
Publik pun menanti apakah Mahkamah Konstitusi akan membuka jalan perubahan terhadap aturan lama yang selama ini nyaris tak tersentuh.***




