POJOKSATU.id - Temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini ikut menjadi perhatian DPR.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama.

Cucun menyampaikan sikap tersebut setelah mengetahui adanya inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.

Ia mengaku belum menerima laporan langsung mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Ditjenpas Klarifikasi soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Disebut Tak Menempatinya

“Saya juga tadi baru dengar ya, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Bogor ya dan menemukan ada sejumlah fasilitas di lapas yang dikategorikan mewah,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Meski belum melihat laporan secara langsung, Cucun menilai prinsip kesetaraan perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan lapas.

Menurut dia, fasilitas maupun perlakuan yang diterima narapidana tidak semestinya berbeda berdasarkan siapa orangnya.

Baca Juga: Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu

“Kita berharap kepada seluruh, terutama lapas-lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di lapas,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali agar tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

“Jadi, jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas, sekali lagi, kita minta diperlakukan secara sama,” sambung Cucun.

Baca Juga: Kaji PTSBH

Komisi II dan XIII Bakal Ikut Mengawal
Polemik fasilitas di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pernyataan Cucun.

DPR juga menyiapkan jalur pengawasan melalui komisi yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Cucun mengatakan Komisi II DPR akan meminta laporan Ombudsman mengenai hasil sidaknya.

Ombudsman merupakan salah satu mitra kerja Komisi II.

Baca Juga: Bukan Hanya Zaki, Sosok Ini Punya Peran Besar di Balik Medali Emas Pertama Indonesia

“Kita nanti akan tunggu, pasti nanti dalam hal ini Komisi II karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, nanti Komisi II akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke lapas di Bogor,” kata Cucun.

Selain Komisi II, Komisi XIII juga diminta memasukkan persoalan tersebut dalam rapat kerja dengan pihak terkait.

“Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut, jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” ungkap Cucun.

Baca Juga: Indonesia Hentikan Mimpi China Cetak Hattrick Emas Beregu Putra Asian Games

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Komisi XIII yang menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas di Lapas Cibinong sekaligus membahas langkah perbaikannya.

Temuan Ombudsman Masih Didalami
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.

Lokasinya disebut terpisah dari blok hunian WBP pada umumnya.

Baca Juga: Dari Bangkok 1998 ke Aichi-Nagoya 2026, Indonesia Kembali Kalahkan China di Final Asian Games

Namun, siapa pengguna fasilitas tersebut dan bagaimana status sebenarnya masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta di lapangan.

Ditjenpas juga telah membentuk tim yang melakukan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Dari Tertinggal 0-4 hingga Mengunci Emas, Drama Zaki Ubaidillah di Partai Penentuan

Dengan begitu, temuan fasilitas yang disebut mewah tersebut belum bisa langsung disimpulkan sebagai fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan peruntukan bangunan, siapa yang menggunakan, serta apakah terdapat pelanggaran aturan.***