POJOKSATU.ID- Diduga cinta lokasi, seorang Kepala desa di Blora Jawa Tengah dipecat lantaran selingkuh dengan anak buahnya.

Mirisnya kedua pejabat desa tersebut masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Kejadian tersebut melanda Desa Sendangharjo Kecamatan/ Kabupaten Blora Jawa Tengah. Pembacaan surat pemecatan dari Bupati Blora dibacakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Desa Sendangharjo.

Menurut Ketua BPD Yuli Siswo Purnomo tindakan asusila yang dilakukan Kades Wiwit Suhendro dinilai merusak nama desa.

Baca Juga: Hamzah Haz Tutup Usia, Pernah Berguru ke KH Idham Chalid Hingga Menjadi Wakil Presiden

Terlebih keduanya merupakan pimpinan desa setempat. Mereka dinilai telah mencidrai kepercayaan masyarakat dan nama baik desa.

"Kades diduga telah berselingkuh dengan anak buahnya berstatus kadus," ucapnya, Senin (22/7) siang seperti dikutip.

Masyarakat setempat geram dengan tindakan mereka karena selain keduanya pimpinan, keduanya sudah memiliki keluarga.

Pemecatan dilakukan setelah Kepala Desa Sendangharjo mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahun. Warga juga menuntut agar kepala dusun juga dilakukan pemecatan.

Baca Juga: Innalillahi, Wapres Hamzah Haz Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Bogor, Jejak Karir dari Seorang Guru

Usai pembacaan surat keputusan pemecatan dari Bupati Blora, aset desa yang selama ini digunakan oleh kepala desa tersebut juga bakal ditarik pihak desa.

Meskipun sedang terjadi gejolak, namun pelayanan untuk masyarakat tidak mengalami kendala tetap berjalan seperti sebelumnya.

Pemecatan Kepala Desa Sendangharjo sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Blora Arief Rohman.

Termaktub dalam surat keputusan yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin aparatur pemerintah desa. ***