POJOKSATU.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memaparkan alasan mengapa pemanfaatan chip pada KTP elektronik (e-KTP) hingga saat ini belum dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, salah satu hambatan utama adalah belum meratanya ketersediaan perangkat pendukung di berbagai instansi.

Padahal, chip yang tertanam dalam e-KTP memang dirancang agar dapat dipindai dengan teknologi tertentu.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei, Sejarah Perjuangan Panjang hingga Jadi Simbol Keadilan Pekerja

Ia menjelaskan bahwa penggunaan KTP digital maupun e-KTP memerlukan perangkat elektronik dengan spesifikasi canggih.

Namun, tidak semua instansi telah memiliki fasilitas tersebut, sehingga fungsi chip belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih.

Baca Juga: Tak Suka Minum Air Putih? Ini Dampak Berbahaya yang Bisa Terjadi Diam-Diam

Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi.

Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi," kata Bima Arya.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang mengatur secara menyeluruh agar setiap instansi dapat menyiapkan perangkat teknologi yang mendukung proses pemindaian e-KTP.

Baca Juga: Kuliah di China Makin Diminati, Ini Daftar Kampus Terbaik dan Persiapan yang Wajib Kamu Tahu

"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," ujarnya.

Dengan situasi tersebut, masyarakat masih akan diminta untuk melampirkan fotokopi KTP dalam berbagai keperluan administrasi.

Di sisi lain, Bima Arya juga meluruskan kabar yang beredar mengenai denda bagi warga yang kehilangan e-KTP.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah denda, melainkan biaya administrasi untuk proses pencetakan ulang.

Baca Juga: Daftar Menteri dan Pejabat Ini Disebut-sebut Bakal Kena Reshuffle Terbatas Prabowo Hari Ini

Ia juga menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujarnya.

Ke depan, pemerintah berharap penggunaan e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat berjalan lebih optimal seiring dengan kesiapan infrastruktur serta regulasi yang semakin mendukung.***