POJOKSATU.id - Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial AM (48) yang melakukan aksi pencurian berlian di salah satu toko perhiasan di SUrabaya, Jawa Timur pada Kamis, (24/10/2024).

Kejadian berawal sekitar pukul empat sore waktu setempat, ketika pelaku AM memasuki toko perhiasan.

Saat menjalankan aksinya, AM menggunakan modus berpura-pura membeli perhiasan.

Seluruh gerak-gerik AM terekam dengan jelas di kamera CCTV toko perhiasan di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.

Dengan tampilan modis mengenakan dress oranye, AM awalnya terlihat berbincang dengan penjaga toko menanyakan sejumlah perhiasan berlian.

Baca Juga: Minim Lahan Untuk Tempat Tinggal, Heri Koswara Akan Bangun Rumah Vertikal

Penjaga toko pun menunjukkan sejumlah perhiasan yang hendak dilihat oleh AM.

Namun, saat penjaga toko lengah, AM segera menjatuhkan salah satu perhiasan berlian berbentuk gelang ke lantai.

Ia memanfaatkan syal tersebut untuk menyembunyikan gelang dalam tas yang dibawanya.

AM mengambil perhiasan berlian yang dia jatuhkan tersebut sebelum meninggalkan toko.

Pencurian yang dilakukan AM terbongkar berkat rekaman CCTV toko dan segera dilaporkan ke polisi untuk dilakukan pelacakan.

Polisi berhasil melacak AM yang tinggal di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2024

Baca Juga: Ini Respons Aktivis Lingkungan Terhadap Kritik Pasangan Heri-Solihin Soal Program Revitalisasi Kali Bekasi Tri Adhianto.

AM pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AM yang berasal dari Pontianak itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

AM mengaku mencuri bukan karena membutuhkan yang namun karena ingin mendapat perhatian dari keluarganya.

AM bahkan hanya menyimpan perhiasan curiannya tersebut di rumahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah gelang rantai berlian emas putih, berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat yang dicuri AM senilai Rp 350 juta.

"Dari tangan pelaku AM, polisi menyita barang bukti berupa gelang berlian hasil curian, serta dress berwarna oranye yang dikenakan saat melakukan pencurian," kata Wakapolrestabes SUrabaya AKBP Wimboko dalam keterangannya.

AM kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***