POJOKSATU.id, JAKARTA-- Akibat lifting atauproduksi minyak nasional anjlok dan saat ini produksinya hanya di bawah 600.000 barel per hari.

Pertamina saat ini terpaksa harus mengimpor 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional setiap harinya Pertamina harus menyiapkan sekitar 1,5 juta barel.

Impor ini tentu akan memberikan tekanan bagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dan neraca transaksi berjalan Pemerintah.

"Apalagi, akan beroperasinya RDMP Balikpapan pertengahan tahun 2025 ini tentunya akan semakin meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah daripada saat ini, hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah sejak dini," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Bongkar PUNGUTAN di Sekolah, Siswa Alya Anggraini Juga Ungkap BUKTI PENGANCAMAN Kepsek dan Bela PERLAKUAN DISKRIMINATIF di SMKN 2 Palu

Menurut Yusri, problem itu semakin diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang telah memberikan kuasa jual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind.

Dijelaskan Yusri, setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi dan Kondensat Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, landasan hukumnya pun sangat lemah.

"Sependek pemahaman dan temuan kami, PTK 065/2017 itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemburu rente, bahkan ada KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara setidak tidaknya lima tahun terakhir berpotensi merugikan negara,” katanya.

“Dugaan kongkalikong ini sudah kami laporkan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024," ungkap Yusri.

Baca Juga: Berawal dari Kecurigaan Warga, Pasturi Pengedar Sabu di Jambi Berhasil Diringkus

Padahal, lanjut Yusri, dari setiap barel produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola oleh KKKS asing, swasta nasional dan Pertamina Hulu Energi serta BUMD, baik dengan skema gross split atau skema cost recovery, terdapat minyak bagian negara yang dikenal dengan istilah Goverment Oil Intake (GOI).

"Sayangnya, akibat penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan oleh KKKS ke Pertamina menjadi tak ekonomis, mengakibatkan banyak minyak bagian negara dan DMO telah diekspor, ironisnya kembali diimpor oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta," beber Yusri.

Karena itu, kata Yusri, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari upaya serius meningkatkan lifting nasional bukan dari premium jual MMKBN, sebab harga MNKBN dan nilai tukar sebagai pembentuk harga BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

"Karena itu CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas soal Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017 untuk kemandirian energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.***