POJOKSATU.id, JAKARTA – Cek Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata palsu atau bodong.

Cek Rp 2 triliun ini telah diteliti oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ternyata palsu atau bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan cek Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah palsu.

Ivan menyatakan cek BCA Rp 2 triliun di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah cek bodong atau palsu.

Menurut PPATK, cek bodong atau cek palsu biasanya dibuat oleh pelaku penipuan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga: Jika Gibran Maju Cawapres Prabowo, Megawati Perlu Tegas Tendang Jokowi dan Gibran dari PDIP

"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," jawab Ivan dilansir detikcom, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, dokumen seperti itu banyak ditemukan di masyarakat.

Diketahui, dokumen cek BCA senilai Rp 2 triliun itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Widya Chandar Jaksel.

Saat itu, Mentan SYL sedang berkunjung kr Eropa dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek BCA senilai Rp 2 triliun ketika tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Makan Siang

Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menekankan KPK masih perlu mengecek kebenaran dari bukti cek tersebut.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, Senin (16/10/2023).

Temuan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo itu menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat politikus Nasdem itu.

"Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Jubir KPK Ali Fikri soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo saat itu.***