POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, akan melakukan razia di tempat-tempat hiburan yang rawan peredaran narkoba.

Hal tersebut, dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di akhir tahun 2024 ini.

Terkait hal itu, saat ini Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menyiapkan surat perintah, yang ditujukan kepada jajaran Polda terkait rencana tersebut.

Baca Juga: Sidang Putusan Harvey Moeis, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan jika razia ini, nantinya akan digencarkan di tempat-tempat hiburan malam, hingga kampung yang kerap digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

"Kita akan masukan STR (Surat Telegram Rahasia), dalam waktu dekat," ungkapnya dikutip pada Senin (23/11/2024).

Berkaca dari sebelumnya, Mukti sapaan akrabnya memperkirakan jika transaksi narkotika kerap meningkat pada saat akhir tahun.

Baca Juga: Lampu Hazard pada Sepeda Motor: Fungsi, Kesalahan Penggunaan, dan Pentingnya Edukasi

Dimana, dalam pengungkapan sindikat narkotika sebelumnya ditemukan jika narkoba rencananya akan diedarkan pada momen pergantian tahun.

Oleh karena itu, menjelang akhir tahun ini pihaknya akan melakukan razia disejumlah tempat, yang rawan terhadap peredaran narkoba.

Dengan begitu, ia juga akan menindak tegas pengelola tempat hiburan malam, yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Bahkan, ia mengancam akan langsung mencabut izin dari tempat hiburan tersebut, apabila terbukti sebagai tempat peredaran narkotika.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2024, Berikut Kriteria Pelamar untuk Seleksi PPPK Non-ASN di Lingkungan Pemprov Sumut

"Apabila terbukti ada tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta, atau ada tempat narkobanya. Kita akan membuat surat rekomendasi langsung, untuk mencabut izinnya agar tidak bisa beroperasi lagi," imbuhnya.****