POJOkSATU.id - Guna mencegah masuknya varian baru Mpox atau cacar monyet di Indonesia, maka Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan dengan memperketat kesehatan di pintu masuk negara, terutama bandara.

Dalam kebijakan tersebut, setiap pendatang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA), dilakukan skrining ketat dan diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), M. Syahril. Menurutnya, skrining ketat tersebut dilakukan setelah ditemukannya varian Clade lb di luar kawasan Afrika.

Baca Juga: Efisiensi dan Transparansi: Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan QR Code

"Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi dan penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari laman Kemenkes Pada Sabtu (31/8/2024).

Adapun pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass ini, lanjutnya, dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp kemkes.go.id.

Dengan begitu, pelaku perjalanan tidak perlu untuk mengunduh aplikasi baru di ponselnya. Sebab, setelah mengakses laman tersebut, penumpang hanya perlu untuk mengisi form yang telah disediakan.

Setelah seluruh form tersebut terisi, maka akan muncul barcode yang berisi tentang riwayat kesehatan serta perjalan dari penumpang itu.

Dimana, barcode tersebut nantinya akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara dan selanjutnya diperkenankan untuk disimpan.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Sherina Munaf Jadi Sorotan, Berikut Profil dan Kariernya

"Apabila dalam waktu 21 hari setelah berpergian ke luar negeri atau berasl dari negara ataupun daerah endemik dan terkena dampak. Maka penumpang yang mengalami sakit harus segera mencari perawatan di fasilitas kesehatan," terangnya.

Selain itu, setelah di fasilitas kesehatan pelaku perjalanan luar negeri juga diminta untuk menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan setempat.

“Pengisian form elektronik ini sendiri merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode nya," tuturnya. ***