POJOKSATU.id, BANDUNG - Pemkot Bandung menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah adanya pernikahan dini.

Ini dilakukan menyusula banyaknya pengajuan dispensasi nikah di bawah umur.

Kendati demikian, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku tidak mengetahui persis jumlah pengajua dispensasi nikah di bawah umur itu.

"Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga," ujar Yana, Kamis (19/1/2023).

"Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini," sambungnya.

BACA: Pemkot Bandung Anggarkan Rp63 Miliar untuk PJU dan PJL

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi menikah.

Mayoritas karena hamil di luar nikah.

Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.

"Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus," tegasnya.

Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.

BACA: Pemkot Bandung Komitmen Wujudkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIRUP dan SPSE

Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya. (Arief/pojoksatu)