POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (P2K) Kabupaten Deli Serdang melakukan pendataan dengan memberikan surat imbauan dan inspeksi (pemeriksaan) sarana proteksi kebakaran di sejumlah bangunan/gedung, Selasa (9/5/2023).

"Pendataan dan pemberian imbauan ini dirangkai dengan pengutipan retribusi Alat Proteksi Kebakaran yang capaiannya sudah 29.85 persen, dengan realisasi Rp 131.319.500 dari target Rp 440 juta," ujar salah satu personil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, E. Sinaga.

Pemberian surat pemberitahuan tersebut bertujuan agar manajemen gedung/bangunan selalu menaati tentang pengadaan alat proteksi kebakaran.

"Ini menjadi salah satu alat keamanan dari sistem pencegahan dini (Early Warning Sistem) untuk gedung/bangunannya sendiri," tambahnya

Hasil pendataan terebut akan didapat informasi tentang jumlah alat proteksi kebakaran yang terpasang di gedung/bangunan, sehingga Dinas Damkar dan Penyelamatan Deli Serdang bisa menghitung seberapa besaran retribusi alat proteksi kebakaran yang terpasang.

"Kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha, diimbau agar menyediakan Alat Pemadam Kebakaran (Apar) di tempat usahanya masing-masing. Tujuannya, untuk memberi perlindungan dini terhadap ancaman kebakaran," himbaunya.

Dengan demikian, sebelum pemadam datang, masyarakat sudah punya ketahanan diri. Jadi, jangan beranggapan pemadam selalu datang terlambat, tapi bagaimana bisa memperkuat Early Warning Sistem atau Sistem Deteksi Dini dengan menyiapkan perlindungan berupa racun api. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Wakil Bupati Deli Serdang Himbau Lembaga Pendidikan Berbenah untuk Tingkatkan Kualitas SDM