POJOKSATU.id, JAKARTA — Cawapres Gus Muhaimin atau Muhaimin Iskandar berpeluang kembali digarap KPK. Gus Muhaimin sudah diperiksa sekali sebagai saksi pada proses penyidikan.

Setelah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan, Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin, berpeluang kembali diperiksa untuk proses persidangan.

Kasus Muhaimin Iskandar ini terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012 atau identik dengan kasus kardus durian.

Berdasar informasi, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurniadi, dan pensiunan PNS Reyna Usman yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali dan Caleg PKB Dapil Gorontalo.

Baca Juga: Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Polisi Rp 273 Miliar, Tersebar di Kalimantan hingga Bali

Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, soal saksi-saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pernyataan itu disampaikan Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Dia memastikan, jika tim JPU KPK membutuhkan keterangan Cak Imin di persidangan, untuk memperkuat surat dakwaan terhadap para pihak yang terlibat, tentu akan dihadirkan.

Baca Juga: Pratama Arhan Selebrasi Pakai Kaos Azizah Bikin Warganet Iri, Emang Boleh Sebucin Ini

Ali juga menjelaskan, pada Kamis lalu (7/9), Cak Imin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka untuk perkara itu. Namun dia tidak merinci lebih lanjut.

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga mendalami pengetahuan Cak Imin terkait perbuatan dari para tersangka.

Dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan hingga tuntas. Nantinya perkara itu akan diungkapkan secara jelas dan gamblang dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum.

"Jadi masih ada proses panjang. Kita lihat nanti proses persidangan. Karena dia (Cak Imin) sebagai saksi, tentu akan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Ali.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara pada Senin (21/8).