POJOKSATU.id, JAKARTA-- Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Rano Karno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta buntut foto bersama tersangka judol.

Rano Karno diketahui duduk satu meja dengan tersangka penghubung bandar judi online (judol) yaitu ZA yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Pihak yang melaporkan Rano Karno adalah Petisi Masyarakat Jakarta Antikorupsi (PMJAK).

Pelaporan itu buntut beredarnya foto Rano Karno dengan salah satu tersangka kasus judi online (judol). Namun, belakangan foto itu diduga dihapus.

Baca Juga: Sehari Usai Pertemuan Lebak Bulus, Relawan Anies Langsung Deklarasi Dukung Pramono-Rano Karno

"Kami melaporkan calon wakil gubernur nomor urut tiga duduk satu meja dengan tersangka penghubung bandar judi online, yaitu Saudara ZA yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua PMJAK Hasan Assegaf dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Dia meminta Bawaslu bisa melakukan investigasi atas laporan itu guna menciptakan ruang demokrasi yang sehat dan berkualitas di Pilkada Serentak 2024.

Ia pun mengaku turut melampirkan bukti-bukti terkait pelaporan ke Bawaslu. Namun, ia enggan membeberkannya lebih detail.

"Menyangkut bukti dan lain sebagainya, sudah kami serahkan. Saya kira tidak etis ya, kalau saya sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Makin Terbuka Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Pramono Langsung Minta Duduk Bareng Ahok

Sementara itu, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tangkap kembali tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya terkait dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 November 2024.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial B, BK, dan HF.

Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil dan bukan pegawai Komdigi atau Kominfo.***