POJOKSATU.id — Angin segar datang bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dan masih menunggak pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Program tersebut mulai diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Depok Siapkan 47 Sekolah Swasta Gratis Jenjang SMP
Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menuntaskan pembayaran pajak kendaraan yang tertunda.
Lewat kebijakan tersebut, warga dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani biaya tambahan berupa bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan demikian, wajib pajak cukup membayarkan nilai pokok pajak yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Jangan Larang Anak Main Kotor, Bermain di Alam Justru Punya 7 Manfaat Penting Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut fasilitas penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk dua kategori pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai aturan yang ditetapkan, bentuk sanksi administratif yang dibebaskan mencakup bunga karena keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak yang terutang.
Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar PKB atau BBNKB kini memiliki peluang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai tambahan biaya bunga keterlambatan.
Baca Juga: China Kembali Timbun Emas Besar-besaran, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Negara dan Individu?
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Hal lain yang menjadi kemudahan dalam program ini ialah mekanisme penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem atau secara jabatan.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengurus surat permohonan, mengajukan penghapusan denda, ataupun mengikuti tahapan administrasi tambahan.
Baca Juga: Gendongan M-Shape Baik untuk Bayi? Ini Penjelasan Manfaat dan Cara Pakainya yang Tepat
Warga cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa program berlangsung, kemudian sistem Pajak Daerah akan langsung menerapkan penghapusan sanksi administratif secara otomatis.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta ini dijadwalkan berlangsung mulai Minggu, 1 Juni 2026 sampai Senin, 31 Agustus 2026.
Artinya, masyarakat memperoleh kesempatan selama tiga bulan penuh untuk menyelesaikan tunggakan PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran.***




