POJOKSATU.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib memperoleh izin dari Kementerian ESDM.
Ketentuan itu berlaku sejak aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Baca Juga: Kenali 6 Manfaat Air Es Untuk Kesehatan, Dapat Menghidrasi Tubuh Hingga Meningkatkan Mood
Aturan ini ditujukan untuk berbagai pihak yaitu instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat.
Lantas bagaimana cara mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur?
Sebelum mengurus izin penggunaan air tanah, pemohon wajib menyiapkan berkas persyaratannya terlebih dahulu.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, syarat pengajuan izin penggunaan air tanah dari sumur yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Duh, Pakai Air Sumur Sekarang Harus Izin Kementerian ESDM
1. Formulir permohonan yang memuat:
• Identitas pemohon
• Alamat lokasi pengeboran
• Koordinat rencana titik pengeboran
• Jangka waktu penggunaan air tanah
• Keterangan sumur bor atau gali.
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Mak Ganjar Sumatera Selatan Sediakan Akses Sumur Bor Air Bersih untuk Warga
Itu dia syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur.
Cara Mengurus Izin Penggunaan Air Sumur
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, tata cara pengajuan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian yaitu sebagai berikut.
• Pemohon perlu mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Badan dengan melampirkan berkas persyaratan.
• Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
• Dalam proses verifikasi dan evaluasi ini, Kepala PATGTL akan membentuk tim teknis.
Baca Juga: Sumur Bor dari Sukarelawan Ganjar Penuhi Kebutuhan Air Bersih 250 KK di Lampung Timur
• Hasil dari verifikasi dan evaluasi ini dapat berupa penerbitan surat persetujuan untuk melakukan pengeboran/penggalian atau penolakan terhadap permohonan tersebut.
• Pemohon memiliki kewajiban untuk melakukan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam waktu paling lama 60 hari kalender setelah diterbitkannya surat persetujuan.
• Pemohon harus melaporkan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
• Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang telah disampaikan pemohon.
• Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kepala Badan atas nama Menteri akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan.
Apabila Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan persetujuan penggunaan air tanah, maka pemohon diwajibkan untuk menutup sumur bor atau galian yang telah dibuat.
Itu dia cara mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur dan syarat yang diperlukan.***



