POJOKSATU.id — Pemeriksaan ke dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) kini dapat dilakukan tanpa biaya tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta hanya perlu mengikuti alur layanan medis sesuai ketentuan rujukan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan THT, peserta BPJS tidak bisa langsung datang ke rumah sakit.

Pemeriksaan harus diawali dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Dokter FKTP akan memeriksa kondisi peserta terlebih dahulu sebelum menentukan apakah perlu dirujuk ke dokter spesialis THT.

Baca Juga: Alih-alih Cari Solusi, Gaji PPPK yang Dibawah UMK Direspon Wabup Pandeglang 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'

Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

Proses pemeriksaan di rumah sakit rujukan akan berjalan sesuai jadwal praktik dokter spesialis yang tersedia dan tetap mengikuti alur administrasi yang berlaku.

Saat tiba di rumah sakit rujukan, peserta wajib membawa sejumlah dokumen untuk proses verifikasi.

Dokumen tersebut berupa kartu BPJS asli beserta fotokopi, surat rujukan asli, serta KTP atau Kartu Keluarga jika diperlukan untuk mencocokkan data.

Setelah registrasi selesai, pasien akan menjalani pemeriksaan THT dan menerima terapi sesuai indikasi medis. Tidak semua keluhan THT otomatis masuk dalam penjaminan BPJS.

Baca Juga: Mengapa TPG TW 4 ASN Belum Cair? Ini Daftar Penyebab Administratif yang Menahannya

Layanan biasanya diberikan berdasarkan indikasi medis tertentu seperti adanya benda asing di telinga atau hidung, abses pada THT dan kepala leher, vertigo berat, trauma atau cedera akut di area THT, pendarahan THT, hingga kondisi tuli mendadak.

Sementara keluhan ringan seperti flu atau batuk tetap ditangani sebagai layanan kesehatan umum di FKTP.

Selama seluruh prosedur rujukan berjalan sesuai ketentuan dan tindakan yang diberikan masuk ke dalam cakupan manfaat BPJS, peserta tidak dikenakan biaya tambahan.

Peserta hanya dapat dikenakan biaya jika memilih layanan di luar ketentuan, seperti pelayanan kelas atau dokter yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Agar proses pemeriksaan lebih efisien, peserta disarankan mengecek jadwal dokter spesialis THT di rumah sakit rujukan, membawa dokumen lengkap, dan menjelaskan keluhan secara detail kepada tenaga medis.

Proses penanganan akan berjalan lebih cepat jika diagnosa dapat ditegakkan sejak awal.***