Cara Penipuan Rihana-Rihani, Pantes Bikin Korban tak Ragu Keluarkan Duit
POJOKSATU.id - Si kembar Rihana-Rihani akhirnya ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara yang mencapai Rp35 miliar.
Setelah sebulan menghilang dan tak diketahui jejaknya, akhirnya Rihana-Rihani ditangkap subuh tadi di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak cara penipuan itu dijalankan kakak adik kembar ini.
Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi, ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.
Hengki menjelaskan mulanya si Kembar mencari reseller untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar.
BACA JUGA: Ternyata si Kembar Rihana-Rihani Punya ‘Informan’ selalu Tahu saat akan Ditangkap
Setelah menghimpun uang yang begitu banyak dari para reseller, ia mengiming imingi korban dengan keuntungan komisi dari hasil penjualan.
Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
Berdasarkan pemeriksaan, setiap korban mengalami kerugian sampai dengan Rp3 juta per produk yang ditawarkan.
"Harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.
Untuk meringkus si Kembar, kepolisian bahkan harus membentuk tim khusus (timsus).
BACA JUGA: Tertawa saat Ditangkap Polisi, Benarkah Rihana-Rihani Punya Beking Kuat Pangkat AKBP?
Kakak-adik itu diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari tangkapan petugas.
Selama kasus ini mengemuka, para korban membuat laporan di polres-polres hingga Polda Metro Jaya.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," jelas Hengki.
Hengki menambahkan, penyidikan si Kembar Rihana-Rihani tidak berhenti sampai sini.
BACA JUGA: Lihat Rihana-Rihani Malah Tertawa saat Ditangkap Polisi, Nggak Ada Takut-takutnya
Si kembar terancam dijerat pasal berlapis karena skema ponzi itu dilakukan melalui media sosial.
Jika dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP.
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.
Untuk kelanjutan proses penyidikan, Hengki memastikan pihaknya akan bekerja secara berkesinambungan sehingga pengenaan pasal untuk si kembar tepat.
BACA JUGA: Korban Rihana Rihani Datangi PMJ, Minta Kasus Reseller iPhone Rp 86 Miliar Diusut Tuntas
Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban secara terperinci.
"Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain," tutup Hengki. (Fandi Pradana/Pojoksatu)




