POJOKSATU.ID - Pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan dan obat-obatan, menjadi salah satu manfaat utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, penting untuk mengetahui cara mengecek daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah-Langkah Cek Obat Ditanggung BPJS Kesehatan
Buka Situs Resmi e-Fornas akses laman e-fornas.kemkes.go.id menggunakan perangkat Anda.
Baca Juga: WAS WAS! Peserta Lulus dengan Nilai Terendah Bisa Tergantikan Saat Masa Sanggah CPNS 2024!
Klik Menu "Daftar Obat Fornas"
Setelah halaman terbuka, pilih menu Daftar Obat Fornas untuk memulai pencarian.
Masukkan Nama Obat di Kolom Pencarian
Gunakan kolom "Search" yang berada di pojok kanan atas halaman untuk memasukkan nama obat yang ingin Anda cek.
Tunggu Proses Pencarian Selesai
Sistem akan menampilkan hasil pencarian terkait obat yang Anda masukkan.
Baca Juga: LOLOS CPNS! Namun Peserta Ini Bakal Digantikan Pelamar CPNS 2024 Lainnya!
Informasi tentang ketersediaan obat akan ditampilkan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Anda juga dapat mengunduh file daftar obat dalam format Excel melalui opsi Download Excel yang tersedia di bagian kiri atas halaman.
Daftar Obat Formularium Nasional (Fornas) adalah panduan resmi yang digunakan dalam pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Bawa Dokumen Ini
Fornas memuat obat-obat esensial yang paling dibutuhkan dan dapat diakses di fasilitas kesehatan sesuai tingkatan.
Dengan fasilitas pengecekan online, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memastikan ketersediaan obat yang mereka butuhkan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Hal ini tentu mempermudah proses pengobatan dan membantu masyarakat mendapatkan layanan yang transparan.***




