POJOKSATU.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya bakal memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hanya demi menjalankan proses hukum.

Dia menegaskan, bahwa lembaganya independen dalam menjalankan proses hukum.

Cak Imin bakal diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Menteri Ketenegakerjaan periode 2009-2014.

Baca Juga: HPCI Karawang Chapter Gelar Kegiatan Rutin Kopling Bareng IMHK

Di mana, dalam periodenya itu terdapat kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Firli Bahuri mengatakan, lembaganya memeriksa Cak Imin memiliki landasan hukum sesuai dengan asas pidana, bukan berdasarkan keinginan atau kemungkinan.

Baca Juga: Daftar Instansi Belum Umumkan Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Sabtu 9 September Terakhir Masa Sanggah

Sebelumnya, KPK telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kemenaker.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023) besok.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Hasil China Open 2023: Jojo dan Vito Lolos Perempat Final, Indonesia Dipastikan Punya Wakil di Semifinal

"Muhaimin sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," sambungnya.

Ali mengatakan, penjadwalan ulang ini sesuai dengan permohonan penundaan yang disampaikan Cak Imin.

Di mana, Cak Imin mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Komunitas Honda di Jawa Barat Ramaikan CBR Track Day di Sirkuit Mandalika

KPK pun berharap agar Cak Imin dapat hadir dalam pemeriksaaan besok lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi di Kemenaker.

Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali.***