POJOKSATU.id, MALUT-- Koalisi pengusung Cagub Cawagub Maluku Utara (Malut), Benny Laos-Sarbin Sehe, akan meminta restu istri dan keluarga Benny Laos untuk pengganti calon gubernur.

Diketahui Cagub Benny Laos meninggal kecelakaan speedboat yang terjadi Sabtu (12/10) di Pelabuhan Bobong, Pulau Talibu, Malut, ketika hendak berangkat kampanye.

Berdasarkan ketentuan, KPU Malut akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe.

Pasangan calon nomor urut 4 ini diusung oleh delapan partai, yakni NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.

Baca Juga: Dikabarkan Tewas Usai Speedboat Terbakar, Benny Laos-Sabrun Sehe Unggul Jadi Cagub Maluku Utara Menurut Survei Pusdiham

Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe akan menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos.

"Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata juru bicara pasangan Benny-Sarbin, Muksin Amrin, di Ternate, seperti dilansir Antara, Minggu (13/10/2024).

Dia mengatakan nama-nama yang diusulkan akan disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga mendiang Benny Laos.

Jika nama yang diusulkan direstui keluarga mendiang Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta,” katanya.

“Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.

Dia mengatakan partai pengusung bakal menunggu usulan dari keluarga Benny Laos.

Baca Juga: Viral Mobil Polantas Nyaris Serempet Rombongan KTT ASEAN Asal Laos, Diteriaki G08lok, Ini Penjelasan Dirlantas

Diketahui, meninggalnya calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos, ternyata tidak menggagalkan pencalonan kepala daerah yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10).

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara.

Baca Juga: Romo Benny Meninggal Saat Tugas BPIP di Pontianak, Dimakamkan di Malang

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara, di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada mengungkapkan masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham.

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.***