POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Seorang pria berinisial YPPS ditangkap Sat Reskrim Polreta Deli Serdang, karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, mengatakan kasus ini bermula saat korban pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang.
Menurut keterangan ibunya bahwa pada hari Kamis (18/5/2023)sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah. Ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang.
"Kemudian ibu kandung korban bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan. Lalu membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: Bejat! 9 Murid di Labura Jadi Korban Cabul Guru Sendiri di Lingkungan Sekolah
Selanjutnya, jajaran Polresta Deli Serdang menemukan korban bersama pelaku pada Jumat (19/5/2023) di Hotel My Studio Lively, yang berada Jalan Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Saat diintrogasi diketahui bahwa pelaku telah mencabuli korban BEP yang masih di bawah umur.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Belasan Santri Dicabuli Oknum Guru di Bandung, Modusnya Diajak Setubuh Agar Pintar Ngaji




