POJOKSATU.id, JAKARTA — Buya Anwar Abbas tak gentar menghadapi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, yang menggugatnya Rp1 triliun ke PN Jakarta Pusat.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas sebesar Rp1 triliun.
Buya Anwar Abbas telah secara resmi menunjuk tim advokat dari DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) menghadapi gugatan Panji Gumilang ini.
“Saya kemarin menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari DPP FAPP yang diketuai M Ihsan Tanjung, untuk mengurus segala sesuatu terkait masalah hukum yang saya hadapi,” kata Anwar Abbas, Sabtu (15/7).
Anwar Abbas juga mengatakan, tim advokatnya siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan Panji Gumilang.
Menurutnya, terhitung sejak 14 Juli 2023, semua masalah terkait penyelesaian perkara antara dirinya dengan Panji Gumilang, telah dikuasakan sepenuhnya kepada FAPP yang akan menerjunkan sekitar 36 advokat untuk membelanya di pengadilan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Waketum MUI, Anwar Abbas, atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp1 triliun.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/7) dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Diketahui, Buya Anwar telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Kami penasihat hukum pimpinan Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat,” kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
“Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 rupiah dan Rp1 triliun atas kerugian material dan immaterial," katanya lagi. (ikror/pojoksatu)




