POJOKSATU.id, BANTUAN subsidi listrik dan LPG 3 Kg yang diberikan pemerintah hingga Agustus 2025 tetap menjadi penopang penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan LPG 3 Kg bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa harga yang sudah disubsidi langsung oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses energi dasar dengan harga terjangkau.
Subsidi ini hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Penerima subsidi ini terdiri dari pemilik rumah tangga miskin atau rentan miskin, penyandang disabilitas, lansia, dan penerima manfaat bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT.
Pemerintah juga memberikan harga listrik yang jauh lebih murah kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA (bersubsidi).
Misalnya, pelanggan 450 VA hanya dikenai tarif Rp415/kWh, sementara pelanggan 900 VA subsidi dikenai tarif Rp605/kWh. Tarif-tarif tersebut jauh lebih rendah dari tarif normal.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 15 Ribu Laptop untuk Sekolah Rakyat, Siswa Senang!
Subsidi ini otomatis diterapkan saat pelanggan membayar tagihan atau membeli token listrik tanpa perlu pengajuan ulang.
Bagi yang menggunakan listrik pascabayar, tagihan bulanannya sudah langsung dipotong berdasarkan tarif subsidi.
Sementara itu, pengguna prabayar (token listrik) bisa langsung merasakan harga token yang lebih murah saat membeli melalui aplikasi PLN Mobile, loket resmi, atau mitra penjual token.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan gas LPG 3 kg ini melalui sistem distribusi tertutup berbasis data KTP dan NIK.
Mulai 2024 dan berlanjut di 2025, sistem distribusi LPG 3 kg menggunakan mekanisme pencocokan data di pangkalan.
Artinya, warga yang ingin membeli LPG 3 kg wajib menunjukkan KTP dan mencocokkan NIK-nya dengan database subsidi.
Penerima subsidi LPG 3 kg juga harus sudah terdaftar dalam sistem berbasis DTKS atau terdaftar sebagai pelanggan listrik bersubsidi.
Pembelian dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer. Hal ini dilakukan karena hanya di pangkalan data KTP/NIK bisa tervalidasi secara real-time melalui sistem.
Bentuk pencairan subsidi LPG ini bukan berupa pemberian uang atau kupon, tetapi berupa harga jual yang lebih murah dari harga pasar.
Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berkisar Rp18.000–Rp20.000 per tabung di berbagai daerah, jauh lebih rendah dibanding harga nonsubsidi yang bisa mencapai Rp35.000 ke atas.
Baca Juga: Sosok Prada Lucky Chepril Saputra Namo Diduga Tewas Dianiaya Senior Ternyata Baru 2 Bulan Masuk TNI
Program ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran atau penyaluran kepada rumah tangga mampu.
Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data DTKS agar masyarakat miskin yang belum masuk bisa segera didaftarkan melalui usulan dari RT/RW dan kelurahan.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Masyarakat yang ingin mengecek status penerima subsidi dapat mengakses aplikasi Cek Bansos Kemensos atau mendatangi PLN setempat untuk memastikan kategori daya listrik dan status subsidi. ***




