POJOKSATU.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan tetap diumumkan sesuai jadwal, yakni 21 November 2025.

Meskipun begitu, besaran kenaikan UMP masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan bahwa penentuan UMP saat ini masih dalam proses kajian.

Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Valid karena Terjebak di Kode 02, Berapa Lama Bisa Berubah ke Kode 16? Simak Penjelasannya!

Ia menekankan, mekanisme yang ditempuh selalu melibatkan unsur tripartit.

Unsur triapartit adalah tiga pihak yang terlibat langsung dalam diskusi dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, seperti pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Dadan Hindayana Sebut Petugas MBG Pejuang Republik meski Ada Kasus Keracunan

Namun, Yassierli masih belum bisa memastikan tentang kemungkinan adanya kenaikan upah tahun depan.

“Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya,” katanya.

Ia juga menanggapi aspirasi buruh yang mengusulkan kenaikan cukup tinggi. Menurutnya, usulan tersebut akan tetap dijadikan masukan dalam pembahasan.

Baca Juga: Jabar Perketat Pengawasan Program MBG Lewat Satgas dan Sistem Aduan

“Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yassierli memastikan jadwal pengumuman tidak akan mengalami perubahan.

“Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit,” ucapnya.

Baca Juga: CEK SEGERA! Daftar 11 Daerah yang Sudah Lakukan Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 di Awal Oktober!

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menegaskan bahwa pengumuman UMP 2026 tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni pada 21 November.

“November, 21 November,” kata Indah. Namun, ia mengakui pembahasan rinci mengenai UMP belum dimulai. “Belum, belum,” singkatnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP untuk tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat pada 21 November.

Baca Juga: WASPADA! TPG Triwulan III Tak akan Cair Jika Info GTK Berubah dari Valid ke Belum Valid, CEK Penyebabnya!

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Jika jadwal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, maka pengumuman dimajukan satu hari sebelumnya.***