POJOKSATU.ID – Isu Tunjangan Hari Raya (THR) yang tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kembali memicu keluhan di kalangan buruh.
Harapan agar THR tahun ini tidak dipotong pajak kini bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menunggu arahan langsung dari Presiden terkait usulan pembebasan pajak untuk THR tersebut.
Baca Juga: 250 UMKM Terdampak Bencana di Sumut Resmi Akad KUR, Kementerian UMKM Turun Langsung!
Ia menyatakan belum menerima permintaan resmi mengenai hal itu.
“Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya saat dimintai tanggapan terkait desakan penghapusan PPh 21 atas THR, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.
Isu pembebasan pajak THR sebelumnya mencuat setelah Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan permintaan agar pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap tunjangan Lebaran.
Mereka menilai THR merupakan hak pekerja yang seharusnya diterima penuh tanpa potongan.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, kalangan buruh berharap kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli menjelang Hari Raya.
Pasalnya, THR menjadi salah satu sumber dana utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan mudik, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Sidang Etik Kasus Siswa MTS di Tual Digelar, Bripda MS Akui Lalai dan Siap Terima Konsekuensi
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan pembebasan PPh 21 atas THR.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal tetap harus melalui pertimbangan matang serta arahan dari Presiden.
Ia juga belum memberikan sinyal apakah Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan tersebut.
Menurutnya, setiap kebijakan perpajakan memiliki implikasi terhadap penerimaan negara sehingga perlu dibahas secara komprehensif.
Desakan pembebasan pajak THR ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap Mudik Bersama PLN 2026 dari 7 Kota, Ada Bus, Kereta dan Kapal
Apalagi momentum Ramadan dan Lebaran identik dengan lonjakan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Sebagian kalangan menilai pembebasan pajak THR dapat menjadi stimulus ekonomi jangka pendek, sementara pihak lain menilai kebijakan tersebut perlu dihitung dampaknya terhadap APBN.
Hingga saat ini, keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Para pekerja pun menunggu kepastian apakah THR tahun ini akan tetap dikenakan PPh 21 atau mendapat relaksasi khusus.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Keras! Jangan Asal Tolak Kebijakan, Bisa Kena Pelanggaran HAM!
Perkembangan kebijakan ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, terutama menjelang pencairan THR yang biasanya dilakukan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.***




