POJOKSATU.id,PEKALONGAN — Seorang buruh jahit di Pekalongan mendadak menjadi sorotan publik setelah mendapat tagihan pajak fantastis yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
Informasi ini mengejutkan banyak pihak karena buruh harian lepas, seperti pekerja jahit, umumnya memiliki penghasilan yang jauh dari angka yang seharusnya terkena pajak dalam jumlah sebesar itu.
Kasus ini memicu banyak pertanyaan publik. Bagaimana sebenarnya regulasi pajak yang berlaku bagi buruh harian lepas di Indonesia.
Berdasarkan aturan terbaru, ketentuan pajak untuk pekerja tidak tetap atau buruh harian lepas diatur melalui PPh Pasal 21.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 dan diperbarui melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur bahwa buruh harian lepas hanya dikenakan pajak jika penghasilan hariannya melebihi batas tertentu.
Jika penghasilan harian hanya Rp450.000 atau kurang dari itu maka pekerja tersebut bebas pajak.
Baca Juga: Umur Baru
Jika berada di kisaran Rp450.001 hingga Rp2.500.000 per hari maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari penghasilan bruto harian.
Sementara itu, jika penghasilan harian melampaui Rp2.500.000, tarif pajaknya adalah 5%. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk 30% dari jumlah penghasilan yang dihitung sebagai objek pajak.
Skema ini dirancang agar pekerja dengan penghasilan rendah tidak terbebani pajak, sementara yang berpenghasilan lebih tinggi tetap berkontribusi sesuai kemampuan.
Dalam praktiknya, pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap kali pembayaran upah dilakukan.
Oleh karena itu, tagihan pajak hingga miliaran rupiah terhadap seorang buruh jahit terkesan janggal, kecuali memang ada data penghasilan yang terlapor sangat besar atau terjadi kesalahan hitung.
Para ahli pajak menilai, ada kemungkinan terjadi salah klasifikasi status pekerja dalam sistem pajak.
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Sebut Anaknya Dipukul dan Dicambuk Hingga Koma
Misalnya, buruh tersebut dianggap sebagai karyawan tetap dengan penghasilan bulanan tinggi atau ada kesalahan input data.
Hal ini bisa membuat sistem secara otomatis menghitung pajak terutang dalam jumlah besar.
Dalam kasus seperti ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk meminta bukti potong dan perincian perhitungan yang menjadi dasar penagihan.
Tagihan pajak sebesar Rp2,9 miliar untuk buruh jahit jelas menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menjadi peringatan pentingnya literasi pajak, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.***




