POJOKSATU.id, AKSI buruh dijadwalkan akan kembali 'mengepung' ibu kota pada 28 Agustus 2025 mendatang.
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dipastikan turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.
Para buruh mendesak agar Upah Minimum 2026 dinaikkan sekira 8,5% hingga 10,5%.
Baca Juga: Pertamina Gandeng ITB Luncurkan Penerbangan Perdana dengan Bahan Bakar Avtur Berkelanjutan
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Buruh, khususnya di Jakarta, menilai angka tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi pekerja.
Mereka mengacu pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang digunakan dalam kajian akademis maupun perhitungan serikat buruh.
Menurut mereka, kenaikan di bawah angka tersebut tidak akan cukup untuk menutup biaya hidup yang semakin tinggi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Bukan Wanita, Empat Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Ditangkap di Solo Jakarta
Selain faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh juga menekankan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga sewa tempat tinggal terus menekan daya beli pekerja.
Jika upah minimum tidak disesuaikan secara realistis, buruh khawatir kesejahteraan akan semakin tergerus.
Rencana aksi ini diprediksi akan berlangsung besar-besaran, mengingat isu upah minimum selalu menjadi perhatian utama kalangan pekerja setiap tahunnya.
Baca Juga: Bergabung di Grup B, Berikut Jadwal Lengkap PSMS Medan di Liga 2 Pegadaian Championship Musim Ini
Pihak buruh juga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar angka, tetapi bentuk perjuangan untuk memastikan pekerja dapat hidup layak dan sejahtera di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Mereka berharap pemerintah dan pengusaha dapat merespons tuntutan ini dengan serius dan tidak hanya berpijak pada regulasi semata, melainkan juga memperhatikan kondisi riil yang dialami buruh di lapangan. ***




