POJOKSATU.id — Baru-baru ini, tepatnya pada 28 Agustus 2025, ribuan buruh kembali menggelar aksi besar yang terpusat di depan gedung DPR RI.

Aksi tersebut berdampak pada pengalihan dan penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar gedung DPR RI.

Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan banyak warga yang mengeluhkan kondisi tersebut, terutama para pengguna jalan yang terpaksa mencari jalur alternatif.

Namun, di balik keluhan masyarakat, penting untuk memahami siapa sebenarnya yang dimaksud dengan buruh.

Selama ini, kata buruh sering kali diidentikkan dengan pekerja kasar, seperti kuli bangunan atau pekerja pabrik.

Baca Juga: Tanpa Korlap

Padahal, secara definisi, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Artinya, cakupan buruh sangat luas, meliputi pekerja pabrik, pegawai administrasi, petani yang bekerja di lahan milik orang lain, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama mereka terikat hubungan kerja dan menerima gaji atau upah.

Aksi buruh di gedung DPR RI dan sejumlah wilayah di Indonesia tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh bukan hanya tentang sektor industri atau tenaga kerja kasar, tetapi menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja di berbagai bidang.

Hak atas upah layak, jaminan kerja, serta perlindungan hukum menjadi tuntutan utama yang masih relevan hingga kini.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212