POJOKSATU.id, GELOMBANG demo buruh dikabarkan akan berlangsung 15–25 Agustus 2025. Tuntutan yang digaungkan tidak hanya menolak tarif impor Amerika Serikat, tetapi juga mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Tuntutan buruh ini muncul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibuat menjadi undang-undang tersendiri dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.
Dalam draf pembahasan, RUU Ketenagakerjaan membawa sejumlah poin penting yang menjadi perhatian para pekerja.
Baca Juga: Jadwal dan Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Emas bagi Guru dan Pegawai non ASN
Pertama, perlindungan kontrak kerja dan pembatasan outsourcing.
Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur ulang agar durasi dan jenis pekerjaan yang menggunakan kontrak lebih jelas sehingga mencegah praktik perpanjangan kontrak tanpa batas.
Sementara itu, outsourcing akan dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu dengan larangan mengalihdayakan pekerjaan inti perusahaan yang selama ini rawan merugikan buruh.
Kedua, jaminan kesejahteraan dan upah layak
RUU ini akan mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Penetapan upah minimum juga akan memperhitungkan komponen hidup layak, mencakup kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Peran serikat pekerja pun dikembalikan untuk ikut menentukan upah di atas minimum.
Ketiga, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih ketat.
Sesuai putusan MK, PHK hanya bisa dilakukan setelah perundingan bipartit dan keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini diharapkan mencegah PHK sepihak dan melindungi hak pekerja selama proses hukum berlangsung.
Bagi buruh, RUU Ketenagakerjaan ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan kesempatan untuk mengembalikan perlindungan yang dianggap hilang sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Buruh menegaskan, tanpa regulasi yang berpihak, pekerja akan terus berada dalam posisi rentan di tengah tekanan ekonomi dan ketatnya persaingan pasar global. ***




