POJOKSATU.ID - Drama panjang pelarian Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes akhirnya berakhir.

Saefudin, kades nonaktif yang buron selama dua tahun, ditangkap aparat Polres Brebes setelah terbukti menilep dana desa hingga Rp547 juta.

Aksinya terbongkar setelah audit Inspektorat menemukan serangkaian penyimpangan yang dilakukan Saefudin sejak 2022 hingga 2024.

Baca Juga: Dokumen Sering Error Saat Lapor Diri PPG Daljab? Ini Cara Mencegah Gagal Registrasi!

Saat diciduk, Saefudin disebut terlihat merengek dan tidak kooperatif, berbeda jauh dari sikapnya selama dua tahun terakhir ketika ia menghilang tanpa jejak.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pelarian Saefudin menyulitkan proses hukum.

Ia diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Baca Juga: Dokumen Sering Error Saat Lapor Diri PPG Daljab? Ini Cara Mencegah Gagal Registrasi!

Kasus ini bermula dari audit mendalam yang dilakukan Inspektorat Brebes.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan warga justru diselewengkan oleh Saefudin untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara mencapai Rp547 juta, terdiri dari penyalahgunaan anggaran dan beberapa kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap fakta memalukan lain.

Baca Juga: IPB University Jadi Sorotan ADB dalam Review Mission PRIME STeP 2025, Kemdiktisaintek Lakukan Visit

Saefudin menggadaikan mobil siaga desa kepada seorang muncikari di wilayah lokalisasi Tegal dengan nilai sekitar Rp47 juta.

Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, terutama keadaan darurat, justru dijadikan alat untuk menutup kebutuhannya selama masa jabatannya.

Aksi ini menambah panjang daftar perbuatannya yang merugikan masyarakat desa.

Baca Juga: Awas! Peringatan BMKG untuk Pesisir Jawa, Sumatera hingga NTB, 18 Wilayah Pesisir Bersiap Hadapi Banjir Rob

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat Saefudin dengan pasal tindak pidana korupsi.

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perangkat desa atau individu yang membantu pelarian Saefudin selama dua tahun.

Hingga kini, tidak ditemukan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk praktik mistis ataupun dukun pengganda uang seperti rumor yang sempat beredar.

Baca Juga: Polres Karawang Siagakan Personel Kawal Kunker Wakil Ketua DPR RI

Warga Desa Kebonagung menyambut lega penangkapan Saefudin.

Mereka menilai sikap sang kades selama menjabat tidak transparan, terutama dalam pengelolaan anggaran desa.

Banyak program pembangunan yang tidak berjalan, sementara laporan keuangan menunjukkan anggaran telah terserap.

Ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan membuat warga curiga sejak awal.

Baca Juga: Warga Tangsel Terjebak Banjir Setinggi Dada, Puluhan Rumah di Ciputat Terendam

Kasus ini menambah panjang deretan kepala desa di Brebes yang tersandung perkara korupsi.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kades di wilayah tersebut terlibat penggelapan dana desa untuk berbagai alasan, mulai dari judi online hingga kepentingan pribadi lainnya.

Hal ini menjadi sorotan serius karena dana desa merupakan sumber penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Polres Brebes menegaskan akan terus mengusut dan memulihkan kerugian negara. Saefudin pun kini tidak lagi bisa menghindar.

Setelah dua tahun pelarian dan berbagai dalih yang ia gunakan, proses hukum akhirnya berjalan.

Warga hanya berharap dana desa ke depan dapat dikelola lebih transparan dan tidak lagi menjadi bancakan para oknum aparat desa.***